Wednesday, April 6, 2011

(GeospatialInfo) Workshop Toponimi

(GeospatialInfo) Workshop Toponimi

Sekedar memposting press release dari Bakosurtanal terkait Workshop Toponimi:

WORKSHOP TOPONIMI
PERANAN UNGEGN DALAM MENUNJANG KEGIATAN TIM NASIONAL DAN PANITIA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI DI INDONESIA

Workshop Toponimi diselenggarakan pada tanggal 7 April 2011 di IPB International Convention Center, Botani Square, Bogor. Tema dari Workshop adalah ”Peranan UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) Dalama Menunjang Kegiatan Tim Nasional dan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi di Indonesia”. Organisasi penyelenggara adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), bekerjasama dengan Ditjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan workshop adalah untuk memberi pemahaman tentang peranan UNGEGN dalam menunjang lembaga otoritas nasional nama geografi/nama rupabumi (National Geographic Names Authorities) semua negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam aktifitas mengelola dan membakukan nama rupabumi di negara masing-masing.

Apa yang dimaksud dengan nama rupabumi? Nama rupabumi atau nama topografi atau nama-nama geografi atau nama-nama tempat adalah nama-nama yang digunakan untuk unsur-unsur alami maupun unsur buatan manusia yang berada di permukaan bumi. ......................................................................................................................
.............................Di Indonesia lembaga tersebut bernama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang mempunyai kebijakan dalam pembakuan nama rupabumi.


Mengapa diperlukan pembakuan? Ambil suatu contoh di Indonesia: Nama nama gunung, seperti Gunung Semeru (ditulis dengan dua kata terpisah, karena “gunung” adalah elemen generik dari bentuk rupabumi dan “Semeru” nama dirinya, atau elemen spesifik). Kemudian ada kota yang memakai kata gunung di dalam nama dirinya dan bagaimana menulisnya dalam kaedah bahasa Indonesia yang benar, yaitu Kota Gunungsitoli (ditulis sebagai satu kata ”Gunungsitoli” karena elemen generiknya bukan gunung tetapi ”Kota”). ......................................................................................

.........................................................................................................................................Dalam melaksanakan tugas membakukan nama rupabumi di daerah, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dibantu oleh Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi (PPNR Provinsi), dan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota (PPNR Kabupaten/Kota). Tugas-tugas Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi adalah :
a. menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
b. membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
c. mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
d. memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
e. mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.

...........................................................................................................

Pedoman dalam membakukan nama rupabumi mengacu pada resolusi-resolusi hasil Kongres PBB tentang Pembakuan Nama Rupabumi (United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names), antara lain :
a. Pembakuan internasional bertumpu pada pembakuan nasional
b. Dalam wilayah kedaulatan masing-masing negara, adalah hak masing-masing negara untuk menentukan nama-nama unsur geografinya.
c. Di luar wilayah kedaulatan setiap Negara, pembakuan internasional diterapkan dengan persetujuan semua Negara anggota PBB. Ini dilakukan melalui Resolusi dari United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN), yang diadakan setiap 5 tahun sekali sejak tahun 1967.
d. Salah satu Resolusi UNCSGN No. 4 tahun 1967 adalah di tiap Negara anggota PBB diusulkan mempunyai Otoritas Nama-Nama Geografis (National Geographical Names Authority) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta anggaran yang jelas untuk kegiatan pembakuan nama rupabumi, pedoman pengumpulan data dan publikasi nama-baku yang disebut gasetir (gazetteer) nama rupabumi untuk dipakai secara resmi oleh semua pihak (pemerintah, masyarakat)
e. Pembakuan menyangkut tidak hanya menetapkan nama bakunya tetapi juga tata-cara penulisan nama dan fonetiknya, sehingga diucapkan sama oleh semua orang.

Peran toponimi tidak hanya sekedar untuk keperluan pemetaan, tetapi terkait dengan aspek-aspek ekonomi, sosial dan budaya. Contoh peran toponimi terhadap aspek-aspek tersebut, antara lain: untuk perencanaan dalam menghitung jarak terpendek suatu site ekonomi (aksesibilitas), bantuan-bantuan sosial untuk korban bencana alam, pelestarian budaya nenek moyang, sekuriti dan pertahanan.

Informasi nama-nama rupabumi pada saat ini sudah berkembang pesat, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Saat ini nama-nama rupabumi sudah digunakan secara global dalam sistem data online dan penting untuk menyajikan hasil analisis dan interpretasi data spasial. Teknologi internet sudah menjadi sumber referensi nama rupabumi dan informasi lain yang penting.

Penggalian sejarah budaya bangsa dapat dilakukan dengan pendekatan toponimi/nama rupabumi. Sebagai contoh adanya penggunaan Wai di Sumatera, tetapi juga ditemukan di Maluku, di Papua dan di daerah Pasifik. Dari fenomena ini dapat ditelusur adanya kaitan etnik bangsa di wilayah Indonesia dengan di Pasifik, lebih jauh dapat ditelusur dengan penelitian yang detil akan dapat diketahui migrasi etnik bangsa tersebut pada masa lalu. Dengan pendekatan toponimi dapat digunakan untuk melestarikan budaya masa lalu nenek moyang kita (intangible cultural heritage).

Untuk lebih detail silahkan akses : http://bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/workshop-toponimi-2/


Salam,

Aji Putra Perdana