Monday, April 4, 2011

Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR



Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) menggugat Pimpinan DPR karena meloloskan pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun lebih. Mereka menilai pembangunan ini melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.

Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR

Pendaftaran dilakukan di ruang panitera pengganti oleh kuasa hukum penggugat, Habibburokhman.

Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR

Habib mendaftar di kawal 10 orang pengurus Partai Gerindra. Ikut serta juga penggugat, Arief Puyuono dan Adi Partogi Simbolon.



sumber:http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/04/132006/1608057/157/1/laskar-gerindra-gugat-pembangunan-gedung-dpr