
2.

3.

4.

5.

PENJAHAT KELAMIN atau COPET ya gan ???
MENURUT AGAN AGAN ???
|
|
|---|






Disinyalir lokasi berbau maksiat, usaha spa dan massage berlabel In The Spa di Jl. Bambu II, No. 58, Kel. Durian, Kec. Medan Timur, digerebek petugas Sat Reskrim Unit VC/Judi Sila Polresta Medan, Selasa (19/4) sekira pukul 15.00 WIB. Dari TKP, petugas mengamankan 6 wanita dan 3 pria.
Para pemijat berpakaian seksi inidiamankan petugas karena diduga melakukan praktek maksiat
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah kondom warna merah, sebungkus cream lulur, sebuah mangkok, dan 3 lembar bon omzet tamu. Penggerebekan usaha spa dan massage itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan usaha spa berbau maksiat tersebut. Mendapat informasi itu, Kanit VC/Judi Sila Polresta Medan langsung mengumpulkan anggota. Sore itu juga, petugas langsung bergerak menuju TKP.
Berbekal surat penggerebekan, petugas masuk untuk razia.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam wanita berseragam batik terusan tipis dan pendek, hingga kaki-kaki jenjang mereka terlihat hingga ke paha. Juga seorang pria berkacamata. Si pria ini langsung disuruh petugas keluar dari lokasi. Sementara 3 pria yang sedang dilulur dan dikusuk saat penggerebekan berlangsung, langsung diamankan.
Keenam wanita yang diamankan dari lokasi spa tersebut yakni Dian (22) warga Jl Helvetia Medan, Amel (24) warga Jl Krakatau, Kec Medan Timur, Erni (34) warga Jl Talaud, Kec Medan Area, Sisca (19) warga Jl Sekip, Kec Medan Baru, Moza (33) warga Jl Seroja, Kec Sunggal, dan Tina (24) warga Jl Muchtar Basri, Kec Medan Barat.
Sedangkan ketiga pria hidung belang yakni Abl Sl (48) warga Jl Sei Petani, Kec Medan Baru, M Nsr (31) warga Jl Letda Sujono, Kec Percut Sei Tuan, dan Vgk Hl (30) warga Jl Pinguin, Perumnas Mandala, Kec Percut Sei Tuan. Dari saku celana Abl, petugas menemukan sebuah kondom rasa. Namun Abl mengaku kondom itu tidak akan digunakan. “Cuma untuk pegangan saja, Bang,” kelitnya saat berada di ruang juper Unit VC/Judi Sila Polrtesta Medan.
Sementara itu, saat disambangi, In The Spa terlihat tutup. Tak seorang pun yang keluar saat reporter koran ini coba mengetuk pintu. Pemilik Spa tersebut bernama Hengky, pun tak berhasil ditemui.
Short Time Rp500 Ribu
Informasi dihimpun kru koran ini dari seorang pegawai In The Spa di Mapolresta Medan, bernama Dian alias Bain (22), tarif short time cewek-cewek yang kerja di In The Spa lebih dari Rp300 ribu. “Rp 500 ribu?” tanya POSMETRO. “Iya,” jawab warga Jl Helvetia, Medan ini. Sementara Erni mengatakan, rumah tempat mereka bekerja tersebut beroperasi sejak dua tahun lalu, namun baru kali ini digerebek. “Saya baru dua minggu lalu bekerja di tempat ini sebagai kasir,” katanya.
Sejak bekerja di In The Spa, Erni mengakui tidak pernah melakukan hubungan seks dengan lelaki hidung belang di tempat kerjanya tersebut. Namun jika hendak melakukan hubungan seks, mereka ke luar. “Kami tidak melakukannya di sini Bang. Kalau mau, kami keluar, itupun kalau ada kesepakatan,” jelasnya.
Kanit VC/Judi Sila Polresta Medan AKP Hartono SH membenarkan penggerebekan tersebut. “Iya, kita dapat info langsung kita gerebek,” tegasnya. Ia mengatakan akan memanggil si pemilik usaha. ”Yah, beberapa sudah kita amankan dan masih kita periksa dan kembangkan. Ini perintah Pak Kapolda yang baru. Dan ini tidak hanya di sini saja tetapi akan kita seser semua tempat-tempat maksiat dan tempat perjudian,” tegasnya.Seorang pegawai administrasi sekolah di Quebec City mengaku akan menggugat sekolah tempat ia bekerja. Ia dipecat setelah siswa mengetahuinya sebagai bintang porno. Wanita ini memiliki nama panggung Samantha Ardente. Wanita ini merupakan ibu dengan dua anak.
Salah satu cuplikan di video porno Miss Gagnon's yang dibintangi Samantha Ardente
Kasus ini berawal saat Ardente didekati siswanya yang ingin mendapatkan tanda tangannya bulan lalu. Wanita ini kemudian mengatakan pada pengacara, siswa itu meminta agar ia mau melakukan seks oral dengannya agar siswa itu mau merahasiakan profesi lainnya itu. Namun Ardente menolak permintaan siswa itu.
Remaja 14 tahun itu pun membuat halaman Facebook dengan nama Samantra Ardente dan melengkapinya dengan foto-foto panas wanita itu mengenakan pakaian dalam. Pihak sekolah kemudian memecatnya pekan lalu. Wanita itu telah bekerja di sekolah itu selama sembilan tahun. Sekolah memecat Ardente dengan alasan ‘tak pantas dan tak dapat diterima’. Selain itu, pihak sekolah pun menskors siswa yang membuat halaman Facebook tersebut.
Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh, tertangkap tangan saat sedang mencuri uang dari kotak tabungan amal di Masjid Baitussalihin, Ule Kareng, Banda Aceh, Selasa (12/4). Akibat ulahnya itu, YN nyaris diamuk massa. Beruntung beberapa anggota polisi segera mengamankan mahasiswa yang mengaku anak kos ini.
Ilustrasi Dikeroyok Massa
Kapolsek Ule Kareng Ajun Komisaris Murthala Abdullah mengatakan, aksi YN mencuri uang dari kotak tabungan infak dilakukan saat warga sedang melaksanakan salat Zuhur berjamaah. “Saat warga sedang salat, pelaku mencongkel kotak sumbangan dengan menggunakan kawat,” kata Kapolsek.
Kini, polisi mengamankan YN serta uang senilai Rp110.000 yang diambil dari tabungan amal. Polisi juga menyita dua utas kawat yang digunakan pelaku untuk menarik uang dari kotak sumbangan itu. Kepada polisi, YN mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku nekat mengambil uang karena desakan ekonomi untuk membayar uang kuliah. “Saya sangat menyesal, Pak,” sebut YN dengan kepala tertunduk malu.Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Yosefa Kristina Usfinit (24). Sudah malu hamil di luar nikah, dipenjerakan pula oleh lelaki yang menghamilinya. Yosefina dijebloskan ke penjara karena menampar Agustinus Naikofi, lelaki yang diduga telah menghamilinya. Yosefa yang ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kefamenanu, Jumat (8/4/2011), mengatakan, ia menampar korban karena korban tidak mengakui telah menghamilinya dan menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, apes benar nasibmu Yosefa
Ia menuturkan, peristiwa penamparan itu terjadi pada 8 Januari 2011 sekira pukul 16.00 Wita ketika dirinya bersama keluarga datang ke rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban korban atas kehamilan dirinya. Namun saat itu korban tidak mengakui perbuatanya dan menolak bertanggung jawab.
Emosi dengan sikap korban, Yosefa menjitak pelipis kiri korban dan meninju bagian perut korban. Tidak terima dengan perbuatan Yosefi, korban kemudian melaporkan Yosefi ke Polsek Insana pada hari itu juga. Dua minggu setelah kejadian itu tepatnya tanggal 14 Januari 2011, Yosefa dipanggil polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan, namun tidak ditahan.









