Aji Putra Perdana
*sedang belajar apa itu informasi yang berbau ruang dan waktu*
|
|
|---|


Eksistensi Pemalang pada abad XVI dapat dihubungkan dengan catatan Rijklof Van Goens dan data di dalam buku W FRUIN MEES yang menyatakan bahwa pada tahun 1575 Pemalang merupakan salah satu dari 14 daerah merdeka di Pulau Jawa, yang dipimpin oleh seorang pangeran atau raja. Dalam perkembangan kemudian, Senopati dan Panembahan Sedo Krapyak dari Mataram menaklukan daerah-daerah tersebut, termasuk di dalamnya Pemalang. Sejak saat itu Pemalang menjadi daerah vasal Mataram yang diperintah oleh Pangeran atau Raja Vasal.
Apa yang dimaksud dengan toponimi atau nama rupabumi? Nama rupabumi atau nama topografi atau nama-nama geografi atau nama-nama tempat adalah nama-nama yang digunakan untuk unsur-unsur alami maupun unsur buatan manusia yang berada di permukaan bumi.
"saat itu bertemu sesaat"
Ada kata 'bertemu' dimana aku dan Beliau berada pada satu titik ruang dan waktu
Ada kata 'saat' tatkala sang waktu berhenti dan berjalan seiring memori tersimpan
Ada kata 'itu' di masa kini atau nanti kita tatap kembali masa lampau
Ada kata 'sesaat' ketika rasa itu seakan terhempas dalam cepatnya waktu berlalu
Aku pun hanya bertemu dengan Beliau hanya sesaat, tapi belum sempat Beliau berucap
Ilmu itu belum kuserap, tapi pundak ini semakin terasa berat
Nama itu belum bisa ku lukis dalam rupabumi
Tapi bumi itu tlah menangis kehilangan satu nama
Tersadarku akan waktu yang terus berlalu
Tersadarku akan cerobohnya aku maknai masa
Dan demi masa...
Berhentilah kita merugi...
Dan demi sapa...
Berhentilah kita menyendiri...
Nama itu adalah tanda...
Nama itu adalah rupa...
Nama itu penuh makna...
Nama itu rahasia...
Hotel Santika Bogor, Kamis 7 April 2011
Sapa dan Salam kenalku tuk Pelaku Sejarah Penamaan Rupabumi Indonesia
Prof. Dr. Jacub Rais, M.Sc.
Salam hormat,
Aji Putra Perdana
Untuk lebih lanjut silahkan akses ke tkp (sumber: http://bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/ruu-informasi-geospasial-disetujui-dpr-2/)Rilis Pers
UU tentang Informasi Geospasial
RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang. Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.
RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang. Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.
Bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI), hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Perlu pula disampaikan prinsip lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada. Sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG. Sebagaimana dimaklumi, tumpang tindihnya pembuatan berbagai IG, atau lebih dikenal secara umum dengan kata "peta", saat ini masih sering terjadi, hal ini mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum. Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan, misalnya terjadi pada ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif hingga masalah batas wilayah negara, atau antara kawasan tertentu kehutanan dengan kawasan pengelolaan pertambangan.
IGD secara definisi di dalam UU-IG terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi menjadi acuan referensi posisi horizontal dan vertikal serta acuan gayaberat. Peta dasar merepresentasikan berbagai unsur penting di muka bumi yang dapat menjadi acuan geometris (titik, garis dan poligon atau luasan) di darat, pesisir dan laut, seperti garis pantai, hipsografi (garis kontur dan/atau garis batimetri), jaringan transportasi dan utilitas, hidrologi (perairan), batas wilayah, nama geografis (atau nama rupabumi), bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. IGT sangat beragam, baik pada pemerintahan ataupun pada masyarakat. Instansi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan IG terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Contoh IGT yang diselenggarakan dalam rangka pemerintahan antara lain IG: pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, perhubungan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, penataan ruang, pariwisata, cagar alam, dan penanggulangan bencana. Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG.
Kami berharap dengan lahirnya UU-IG ini dapat menjamin kemudahan akses untuk memperoleh IG yang sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kebijakan dan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan ruang-kebumian, akan lebih akurat dan terpercaya. Selain itu industri IG dapat tumbuh, hingga pemanfaatan IG dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di tanah air.
A precise request for information retrieval with database and information systems.
Building a queryThis dialog lets you select features in a layer or records in a table by building a query. To create an expression, double-click the field you want to use, click an operator, then double-click the value. You can also type directly into the query.sumber: help dari ArcGIS Dekstop 9.2

Stasiun Tugu Yogyakarta, Indonesia |
| 1. Ke arah timur | ||
210 m | ||
| 2. Belok kiri di Jalan Pangeran Mangkubumi | ||
550 m | ||
| 3. Belok kanan untuk tetap di Jalan Pangeran Mangkubumi | ||
8 m | ||
| 4. Belok kiri untuk tetap di Jalan Pangeran Mangkubumi | ||
180 m | ||
| 5. Belok kanan di Jalan Jenderal Sudirman | ||
450 m | ||
| 6. Belok sedikit ke kanan untuk tetap di Jalan Jenderal Sudirman | ||
130 m | ||
| 7. Belok kiri di Jalan Corner Simanjuntak | ||
1,0 km | ||
| 8. Terus ke Jalan Kaliurang | ||
1,9 km |
Jalan Kaliurang |