Aji Putra Perdana
*sedang belajar apa itu informasi yang berbau ruang dan waktu*
|
|
|---|


Eksistensi Pemalang pada abad XVI dapat dihubungkan dengan catatan Rijklof Van Goens dan data di dalam buku W FRUIN MEES yang menyatakan bahwa pada tahun 1575 Pemalang merupakan salah satu dari 14 daerah merdeka di Pulau Jawa, yang dipimpin oleh seorang pangeran atau raja. Dalam perkembangan kemudian, Senopati dan Panembahan Sedo Krapyak dari Mataram menaklukan daerah-daerah tersebut, termasuk di dalamnya Pemalang. Sejak saat itu Pemalang menjadi daerah vasal Mataram yang diperintah oleh Pangeran atau Raja Vasal.
Apa yang dimaksud dengan toponimi atau nama rupabumi? Nama rupabumi atau nama topografi atau nama-nama geografi atau nama-nama tempat adalah nama-nama yang digunakan untuk unsur-unsur alami maupun unsur buatan manusia yang berada di permukaan bumi.
"saat itu bertemu sesaat"
Ada kata 'bertemu' dimana aku dan Beliau berada pada satu titik ruang dan waktu
Ada kata 'saat' tatkala sang waktu berhenti dan berjalan seiring memori tersimpan
Ada kata 'itu' di masa kini atau nanti kita tatap kembali masa lampau
Ada kata 'sesaat' ketika rasa itu seakan terhempas dalam cepatnya waktu berlalu
Aku pun hanya bertemu dengan Beliau hanya sesaat, tapi belum sempat Beliau berucap
Ilmu itu belum kuserap, tapi pundak ini semakin terasa berat
Nama itu belum bisa ku lukis dalam rupabumi
Tapi bumi itu tlah menangis kehilangan satu nama
Tersadarku akan waktu yang terus berlalu
Tersadarku akan cerobohnya aku maknai masa
Dan demi masa...
Berhentilah kita merugi...
Dan demi sapa...
Berhentilah kita menyendiri...
Nama itu adalah tanda...
Nama itu adalah rupa...
Nama itu penuh makna...
Nama itu rahasia...
Hotel Santika Bogor, Kamis 7 April 2011
Sapa dan Salam kenalku tuk Pelaku Sejarah Penamaan Rupabumi Indonesia
Prof. Dr. Jacub Rais, M.Sc.
Salam hormat,
Aji Putra Perdana
WORKSHOP TOPONIMI
PERANAN UNGEGN DALAM MENUNJANG KEGIATAN TIM NASIONAL DAN PANITIA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI DI INDONESIA
Workshop Toponimi diselenggarakan pada tanggal 7 April 2011 di IPB International Convention Center, Botani Square, Bogor. Tema dari Workshop adalah ”Peranan UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) Dalama Menunjang Kegiatan Tim Nasional dan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi di Indonesia”. Organisasi penyelenggara adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), bekerjasama dengan Ditjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan workshop adalah untuk memberi pemahaman tentang peranan UNGEGN dalam menunjang lembaga otoritas nasional nama geografi/nama rupabumi (National Geographic Names Authorities) semua negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam aktifitas mengelola dan membakukan nama rupabumi di negara masing-masing.
Apa yang dimaksud dengan nama rupabumi? Nama rupabumi atau nama topografi atau nama-nama geografi atau nama-nama tempat adalah nama-nama yang digunakan untuk unsur-unsur alami maupun unsur buatan manusia yang berada di permukaan bumi. ...................................................................................................................................................Di Indonesia lembaga tersebut bernama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang mempunyai kebijakan dalam pembakuan nama rupabumi.
Mengapa diperlukan pembakuan? Ambil suatu contoh di Indonesia: Nama nama gunung, seperti Gunung Semeru (ditulis dengan dua kata terpisah, karena “gunung” adalah elemen generik dari bentuk rupabumi dan “Semeru” nama dirinya, atau elemen spesifik). Kemudian ada kota yang memakai kata gunung di dalam nama dirinya dan bagaimana menulisnya dalam kaedah bahasa Indonesia yang benar, yaitu Kota Gunungsitoli (ditulis sebagai satu kata ”Gunungsitoli” karena elemen generiknya bukan gunung tetapi ”Kota”). ......................................................................................
.........................................................................................................................................Dalam melaksanakan tugas membakukan nama rupabumi di daerah, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dibantu oleh Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi (PPNR Provinsi), dan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota (PPNR Kabupaten/Kota). Tugas-tugas Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi adalah :
a. menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
b. membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
c. mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
d. memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
e. mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.
...........................................................................................................
Pedoman dalam membakukan nama rupabumi mengacu pada resolusi-resolusi hasil Kongres PBB tentang Pembakuan Nama Rupabumi (United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names), antara lain :
a. Pembakuan internasional bertumpu pada pembakuan nasional
b. Dalam wilayah kedaulatan masing-masing negara, adalah hak masing-masing negara untuk menentukan nama-nama unsur geografinya.
c. Di luar wilayah kedaulatan setiap Negara, pembakuan internasional diterapkan dengan persetujuan semua Negara anggota PBB. Ini dilakukan melalui Resolusi dari United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN), yang diadakan setiap 5 tahun sekali sejak tahun 1967.
d. Salah satu Resolusi UNCSGN No. 4 tahun 1967 adalah di tiap Negara anggota PBB diusulkan mempunyai Otoritas Nama-Nama Geografis (National Geographical Names Authority) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta anggaran yang jelas untuk kegiatan pembakuan nama rupabumi, pedoman pengumpulan data dan publikasi nama-baku yang disebut gasetir (gazetteer) nama rupabumi untuk dipakai secara resmi oleh semua pihak (pemerintah, masyarakat)
e. Pembakuan menyangkut tidak hanya menetapkan nama bakunya tetapi juga tata-cara penulisan nama dan fonetiknya, sehingga diucapkan sama oleh semua orang.
Peran toponimi tidak hanya sekedar untuk keperluan pemetaan, tetapi terkait dengan aspek-aspek ekonomi, sosial dan budaya. Contoh peran toponimi terhadap aspek-aspek tersebut, antara lain: untuk perencanaan dalam menghitung jarak terpendek suatu site ekonomi (aksesibilitas), bantuan-bantuan sosial untuk korban bencana alam, pelestarian budaya nenek moyang, sekuriti dan pertahanan.
Informasi nama-nama rupabumi pada saat ini sudah berkembang pesat, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Saat ini nama-nama rupabumi sudah digunakan secara global dalam sistem data online dan penting untuk menyajikan hasil analisis dan interpretasi data spasial. Teknologi internet sudah menjadi sumber referensi nama rupabumi dan informasi lain yang penting.
Penggalian sejarah budaya bangsa dapat dilakukan dengan pendekatan toponimi/nama rupabumi. Sebagai contoh adanya penggunaan Wai di Sumatera, tetapi juga ditemukan di Maluku, di Papua dan di daerah Pasifik. Dari fenomena ini dapat ditelusur adanya kaitan etnik bangsa di wilayah Indonesia dengan di Pasifik, lebih jauh dapat ditelusur dengan penelitian yang detil akan dapat diketahui migrasi etnik bangsa tersebut pada masa lalu. Dengan pendekatan toponimi dapat digunakan untuk melestarikan budaya masa lalu nenek moyang kita (intangible cultural heritage).
Untuk lebih detail silahkan akses : http://bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/workshop-toponimi-2/
Salam,
Aji Putra Perdana
Untuk lebih lanjut silahkan akses ke tkp (sumber: http://bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/ruu-informasi-geospasial-disetujui-dpr-2/)Rilis Pers
UU tentang Informasi Geospasial
RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang. Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.
RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang. Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.
Bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI), hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Perlu pula disampaikan prinsip lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada. Sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG. Sebagaimana dimaklumi, tumpang tindihnya pembuatan berbagai IG, atau lebih dikenal secara umum dengan kata "peta", saat ini masih sering terjadi, hal ini mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum. Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan, misalnya terjadi pada ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif hingga masalah batas wilayah negara, atau antara kawasan tertentu kehutanan dengan kawasan pengelolaan pertambangan.
IGD secara definisi di dalam UU-IG terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi menjadi acuan referensi posisi horizontal dan vertikal serta acuan gayaberat. Peta dasar merepresentasikan berbagai unsur penting di muka bumi yang dapat menjadi acuan geometris (titik, garis dan poligon atau luasan) di darat, pesisir dan laut, seperti garis pantai, hipsografi (garis kontur dan/atau garis batimetri), jaringan transportasi dan utilitas, hidrologi (perairan), batas wilayah, nama geografis (atau nama rupabumi), bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. IGT sangat beragam, baik pada pemerintahan ataupun pada masyarakat. Instansi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan IG terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Contoh IGT yang diselenggarakan dalam rangka pemerintahan antara lain IG: pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, perhubungan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, penataan ruang, pariwisata, cagar alam, dan penanggulangan bencana. Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG.
Kami berharap dengan lahirnya UU-IG ini dapat menjamin kemudahan akses untuk memperoleh IG yang sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kebijakan dan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan ruang-kebumian, akan lebih akurat dan terpercaya. Selain itu industri IG dapat tumbuh, hingga pemanfaatan IG dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di tanah air.
A precise request for information retrieval with database and information systems.
Building a queryThis dialog lets you select features in a layer or records in a table by building a query. To create an expression, double-click the field you want to use, click an operator, then double-click the value. You can also type directly into the query.sumber: help dari ArcGIS Dekstop 9.2



